Tentang Kami

Asosiasi Pengusaha Indonesia adalah organisasi Pengusaha Indonesia yang bersifat demokratis, bebas, mandiri dan bertanggung jawab yang secara khusus menangani bidang hubungan industrial, ketenagakerjaan, investasi dan kegiatan dunia usaha dalam arti yang seluas-luasnya dalam rangka mewujudkan pelaksanaan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Sejarah Apindo

  1. Tanggal 31 Januari 1952 didirikan berbentuk yayasan yang diberi nama “Badan Permusyawaratan Urusan Sosial Ekonomi Pengusaha Indonesia” yang disingkat “PUSPI”.
  2. 7 Juli 1970 berubah nama menjadi “Perkumpulan Badan Permusyawaratan Urusan Sosial Ekonomi Pengusaha Seluruh Indonesia” dengan singkatan tetap “PUSPI”.
  3. 16 Januari 1982 pada MUNAS I di Yogjakarta namanya berubah menjadi “Perhimpunan Urusan Sosial Ekonomi Pengusaha Seluruh Indonesia” dengan singkatan tetap “PUSPI”.
  4. 29 Januari 1985 pada MUNAS II di Surabaya namanya berubah menjadi “Asosiasi Pengusaha Indonesia” yang disingkat “APINDO”.

Terciptanya iklim usaha yang kondusif dan kompetitif.

  • Mengembangkan hubungan industrial yang harmonis danproduktif.
  • Melindungi, membela dan memberdayakan seluruh pelaku usaha.
  • Berperan aktif dalam meningkatkan investasi.
  • Berperan aktif dalam proses.

APINDO Berazaskan Pancasila.

PEMBELAAN

Bantuan Hukum baik bersifat konsultatif, pendampingan, legal opinion maupun legal action ditingkat perusahaan dalam proses :

  • Penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Pemutusan hubungan kerja.
  • Keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Lindung lingkungan.

Pendampingan dan Penyusunan, Pembuatan dan Perpanjangan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.

Perundingan pengusaha dengan wakil pekerja/ buruh maupun dengan pemerintah.

PERLINDUNGAN

  • APINDO pro aktif dan turut serta dalam pembahasan pembuatan kebijakan/peraturan-peraturan ketenagakerjaan baik ditingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota maupun internasional khususnya tentang ketenagakerjaan.
  • Sosialisasi peraturan-peraturan ketenagakerjaan tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota maupun internasional.
  • Pro aktif dalam pembahasan penetapan upah minimum provinsi/ kabupaten/kota.
  • Ikut serta mendorong penciptaan iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan bagi dunia usaha melalui forum dan/atau wadah lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit baik tingkat nasional maupun daerah.

PEMBERDAYAAN

  • Penyediaan informasi ketenagakerjaan yang selalu terbarukan dan relevan.
  • Pelatihan/lokakarya/seminar masalah ketenagakerjaan didalam maupun diluar negeri. Konsultasi ketenagakerjaan termasuk keselamatan dan kesehatan kerja serta lindung lingkungan.

 

 

  • UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
  • Undang-undang dan Peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang Dunia Usaha/ Dunia Industri, Ketenagakerjaan, dan Investasi sebagai landasan operasional.
  • Advantageos
    Bermanfaat untuk bangsa dan negara, khususnya dunia usaha Indonesia.
  • Profesional
    Menjalankan misi organisasi dengan penuh keahlian.

  • Integrity
    Sehat dalam berfikir, bertindak dan berperilaku.

  • Nationalistic
    Berjiwa dan bersemangat kebangsaan.

  • Dedication
    Setia pada tugas,pelayanan dan organisasi.

  • Objective
    Berpandangan dan bersikap sesuai pada tempatnya.

Daftar Anggota DPP Papua Tengah

Formulir pendaftaran Anggota DPP Papua Tengah